Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Biro Jasa Perpanjang STNK I Perpanjang STNK adalah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas kepemilikan dan /atau penguasaan kendaraan bermotor, yang dilakukan setiap tahunnya (Perpanjang STNK Tahunan) dan penambahan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Adm STNK dan Adm TNKB yang dilakukan pada tahun kelima (perpanjang STNK 5 Tahunan)
Persyaratan Dokumen dan Proses Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Syarat Dokumen Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan :
a.n Perorangan :
- STNK Asli
- BPKB Asli / Copy BPKB
- KTP Asli a.n Pemilik tertera di STNK
- Cek Fisik Kendaraan (5 tahunan)
a.n Perusahaan :
- STNK Asli
- BPKB Asli / Copy BPKB
- Copy Izin Lokasi, NPWP, Izin Usaha dan NIB *dilegalisir /stempel Perusahaan
- Surat kuasa diatas Kop. Surat Perusahaan, tanda tangan Pimpinan Perusahaan diatas materai dan di stempel Perusahaan
- Copy KTP Pemberi Kuasa
- Cek Fisik Kendaraan (5 tahunan)
List biaya Proses dan Jasa diluar biaya tertera di lembar pajak (SKPD)
| Kode Wilayah | Motor | Mobil |
| DKI Jakarta | Rp 0,- | Rp 0,- |
| Depok / Cinere | Rp 0,- | Rp 0,- |
| Tangerang Kota / Selatan | Rp 0,- | Rp 0,- |
| Bekasi / Cikarang | Rp 0,- | Rp 0,- |
*Cek Fisik Kendaraan Perpanjangan STNK 5 Tahunan : + Rp 100.000,-
BIRO JASA STNK, BIRO JASA PERPANJANG STNK, BIRO JASA BALIK NAMA KENDARAAN, BIRO JASA MUTASI KENDARAAN, BIRO JASA KIR, BIRO JASA SIM, BIRO JASA STNK JAKARTA SELATAN, BIRO JASA STNK JAKARTA BARAT, BIRO JASA STNK JAKARTA UTARA, BIRO JASA STNK JAKARTA TIMUR, BIRO JASA STNK DEPOK, BIRO JASA STNK TANGERANG, BIRO JASA STNK BEKASI