Blog

Balik Nama Kendaraan

Balik Nama Kendaraan Bermotor (Satu Wilayah)

Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan Kendaraan Bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru akibat perjanjian dua pihak ataupun sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli.

Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Contoh.

Ketika baru membeli kendaraan bekas, sebaiknya langsung melakukan Balik Nama atas surat – surat kepelimilikan kendaaraan tersebut ke atas nama sendiri, agar di kemudian hari disaat akan melakukan pengurusan pembayaran pajak atas kendaraan tersebut (bila sudah jatuh tempo pajak), bisa langsung dilakukan proses pembayaran pajak dengan cepat, karena pada saat melakukan proses pembayaran pajak data dokumen kendaraan yang akan dilakukan pembayaran pajak harus sama dengan data KTP pemilik (KTP Asli), yang menjadi persyatan yang wajib dilampirkan disaat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (Perpanjang STNK).

Berikut Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Biaya Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor :

Biaya Pajak

Biaya pajak adalah biaya yang akan tertera di STNK bila melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor setelah 1 bulan jatuh tempo masa berlaku SKPD, setelah proses Balik Nama STNK selesai. Sebagai gambaran untuk memperkirakan berapa biaya pajak yang nanti harus dibayar, bisa melihat di lembar SKPD untuk STNK yang akan di Balik Nama. Biasanya pada perpanjangan STNK Tahunan kolom yang terisi hanya PKB, SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan STNK. Pada proses Balik Nama, semua kolom akan terisi, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi apabila proses Balik Nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB).

BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Perhitungan BBN KB dihitung berdasarkan pada besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB dihitung berdasarkan dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Rumusnya adalah PKB = NJOP x 2% (*wilayah DKI Jakarta) untuk kepemilikan kendaraan pertama.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Besarnya SWDKLLJ untuk Motor sebesar Rp 35.000, Mobil sebesar Rp 143.000

Biaya Adm STNK (Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Besaran Administrasi STNK : Motor sebesar Rp 100.000, Mobil sebesar Rp 200.000

Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Besaran Administrasi TNKB : Motor sebesar Rp 60.000, Mobil sebesar Rp 100.000

Perhitungan perkiraan biaya pajak proses Balik Nama Kendaraan Bermotor :

Misalnya NJOP atas kendaraan yang akan di Balik Nama adalah Rp 16.000.000, maka :

PKB = NJOP x 2% = Rp 320.000

Estimasi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (Motor) :

BBN KB: 2/3 x PKB = Rp 214.000
PKB : Rp 320.000
SWDKLLJ : Rp 35.000
Biaya ADM STNK : Rp 100.000
———————————————
Total Biaya : Rp 669.000

Jadi, Estimasi Biaya Balik Nama sekaligus Perpanjangan STNK 5 Tahunan adalah Rp. 669.000, belum termasuk denda bila ada keterlambatan pembayaran pajak

Proses dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

BALIK NAMA STNK

Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK

Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Bermotor Satu Wilayah :

  • BPKB Asli
  • STNK Asli
  • Identitas Pemilik
  • Cek Fisik Kendaraan
  • Balik Nama Kendaraan Bermotor ke atas nama Perorangan :
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kwitansi Jual Beli
  • Surat Pelepasan Hak (bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Kwitansi Jual-Beli (tanda tangan dan di stempel Perusahaan pemilik kendaraan sebelumnya diatas materai bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Perusahaan)
  • Balik Nama Kendaraan Bermotor ke atas nama Perusahaan :
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan dilegalisir stempel Perusahaan
  • Surat Pelepasan Hak (bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Kwitansi Jual-Beli (di stempel Perusahaan pemilik kendaraan sebelumnya diatas materai bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Surat Kuasa diatas Kop. Surat, ttd dan Stempel Perusahaan diatas materai

Prosedur Pengurusan Balik Nama STNK :

Langkah pertama yaitu datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) sesuai dengan Samsat tempat pertama kali kendaraan Bermotor tersebut didaftarkan, dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. sementara BPKB asli hanya dilakukan pengecekan oleh petugas pendaftaran.

Bawa kendaraan yang akan di Balik Nama ke tempat cek fisik, petugas akan melakukan cek fisik. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama).

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah proses Balik Nama STNK selesai di Balik Nama di SAMSAT.

Pendaftaran Balik Nama

Hal ini dilakukan di loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Setelah menunjukkan berkas Anda kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti Anda akan diberi formulir untuk diisi, yang kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket pendaftaran beserta berkas kelengkapan.

Setelah menunggu dipanggil dan akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan.

Petugas akan memberitahukan kapan akan kembali lagi untuk proses pembayaran pajak. Biasanya setelah 2-5 hari.

Pengambilan Notice Pajak STNK

Setelah tiba hari yang telah ditentukan, datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu panggilan dari Loket pengeluaran STNK untuk mengambil STNK yang telah selesai dengan nama pemilik baru.

Berikutnya adalah pengurusan Balik Nama BPKB

BALIK NAMA BPKB

Untuk pengurusan Balik Nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda), dengan tata cara sebagai berikut.

Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB

Syarat dokumen pengurusan proses Balik Nama Kendaraan BPKB :

  • Foto Copy STNK yang telah dibalik nama
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy kwitansi pembelian motor
  • Foto Copy hasil pengesahan cek fisik
  • BPKB Asli

Prosedur Pengurusan Balik Nama BPKB :

Datang ke Polda Metro Jaya

Proses pertama adalah datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya).

Pembayaran di Loket Bank

Setelah berkas persyaratan diperiksa lengkap oleh petugas loket pengambilan nomor antrian, maka petugas tersebut akan memberikan nomor antrian dan selanjutnya akan diarahkan untuk membayar PNBP penggantian Buku BPKB Baru melalui loket Bank (BRI) dengan mengambil Slip pembayaran Bank yang telah disediakan diloket pembayaran yang kemudian melakukan pembayaran sesuai tari PNBP pengganti Buku BPKB baru (Motor : Rp 225.000 Mobil : Rp 375.000). Setelah melakukan pembayaran, akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB

Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut.

Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan

Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi Anda peroleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. Kemudian akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses Balik Nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB selesai.

Pengambilan BPKB

Pada tanggal yang telah ditentukan, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah selesai dengan membawa tanda terima, foto copy STNK dan foto copy KTP.

Prosesnya, letakkan tanda terima, foto copy STNK dan foto copy KTP di tempat yang telah ditentukan diloket pengeluaran BPKB yang telah selesai dan tunggu panggilan, setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan oleh petugas.

PERPANJANGAN STNK, BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, MUTASI KENDARAAN BERMOTOR, KIR DAN SIM, JAKARTA SELATAN, JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA, JAKARTA TIMUR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI