KIR KENDARAAN BERMOTOR
Pengujian Kendaraan Bermotor disebut juga uji kir adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk akan diberi tanda uji.
a. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Type Baru.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type Baru.
- Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bag, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tegal.
b. Persyaratan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
- Pengujian Berkala Pertama Kali
- BPKB asli beserta fotocopy
- STNK asli beserta fotocopy
- KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)
- Sertifikat Uji Type
- Sertifikat Registrasi Uji Type (dari Penanggungjawab Produksi) asli beserta fotocopy
- Sertifikat Rancang Bangun (dari Dirjenhub Darat dan Surat Keterangan hasil pemeriksaan mutu uji
- Surat Ijin Usaha (utk Kend. Tertentu)
- Surat Ijin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata
- Surat Tera (utk Kend Taksi Meter, Tangki dan Kend yang menggunakan Bahan Bakar Gas)
c. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Sistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :
1) Pendaftaran
Pemilik Kendaraan / Pemohon mendaftarkan diri ke Bagian Administrasi dengan membawa persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan
Uji Berkala Pertama Kali
- Mengisi Formulir Permohonan
- Melunasi biaya uji
- Kendaraan dibawa ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor
2) Penetapan dan Pembayaran Biaya Retribusi
a) Kendaraan yang telah selesai dilaksanakan pengujian, diwajibkan membayar biaya retribusi sesuai peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut :
- Penentuan besaran Retribusi berdasarkan Jenis Kendaraan
- Membeli Buku Uji (Kendaraan Baru/Buku Uji Habis) dan Tanda Lulus Uji / Plat Uji
3) Perhitungan Jumlah dan Penetapan Retribusi
4) Membayar Biaya Retribusi dan mendapatkan Tanda Bukti Pembayaran
5) Pemeriksaan Kendaraan
Pemeriksaan meliputi :
- Pra Uji
- Uji Mekanik
Pelaksanaan Pra Uji Kendaraan Bermotor
Pra Uji, yaitu Pemeriksaan Awal Kendaraan Uji yang meliputi :
1) Melakukan Pencocokan Data Kendaraan
2) Kontruksi Kendaraan Bermotor berupa pengamatan secara visual
3) Rangka Landasan berupa pemeriksaan kondisi
4) Motor Penggerak berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja
5) Sistem Pembuangan berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja
6) Penerus Daya
7) Sistem Roda
8) Sistem Suspensi
9) Alat Kemudi
10) Sistem Rem
11) Lampu-Lampu dan Alat Pemantul Cahaya
12) Komponen Pendukung berupa pemeriksaan unjuk kerja
a) Speedometer
b) Kaca Spion
c) Penghapus Kaca (Wiper)
d) Klakson
e) Sabuk Pengaman
f) Spakbor
g) Bumper
13) Badan Kendaraan, terdiri dari pemeriksaan, pengukuran dan pengamatan secara visual
14) Peralatan dan perlengkapan kendaraan, terdiri dari pemeriksaan dan pengamatan secara visual
15) Perisai Kolong
a) Apabila Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang tinggi
ujung landasanaya bagian belakang dan atau samping kiri
badannya berjarak 700 milimeter diatas jalan
b) Apabila sumbu paling belakang berjarang lebih dari 1.000
milimeter yang diukur dari sisi terluar bagian belakang kereta
gandengan atau kereta tempelan
16) Ukuran Kendaraan berupa pengukuran dimensi kendaraan (dilakukan pada uji yang pertama kali) sesuai ketentuan
17) Berat Kendaraan berupa Penimbangan untuk menentukan berat yang diijinkan (dilakukan pada uji kendaraan bermotor yang pertama kali)
Pelaksanaan Uji Mekanik Kendaraan Bermotor
Uji Mekaanik meliputi :
1) Uji Emisi Gas Buang
2) Uji Speedometer
3) Uji Lampu Utama
4) Uji Klakson dan Kebisingan
5) Uji Kuncup Roda Depan, Berat Kendaraan dan Rem
6) Pemeriksaan Visual 2
6) Verifikasi
Verifikasi data dan kelengkapan Administrasi Kendaraan Bermotor
7) Pengesahan
Petugas Admnistrasi di Bagian Plat Uji dan Buku Uji melakukan Entry Nomor Seri Plat Uji dan Buku Uji (untuk ganti buku uji), kemudian dilakukan pengesahan dan penandatanganan buku uji dan kartu induk oleh petugas yang berwenang tentang hal tersebut. Apabila semua proses telah dilaksanakan sampai akhir pembayaran, selanjutnya buku uji diserahkan kepada pemohon dan petugas di bagian dokumentasi, ijin usaha dan kartu induk menjadi satu tempat dan disimpan pada arsip.
Jangka Waktu Penyelesaian
Pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor mulai proses pendaftaran sampai dengan proses penyelesaian administrasi untuk satu unit kendaraan bermotor memerlukan waktu sebagaimana yang tercantum pada tabel berikut :
Tabel Waktu Pelaksanaan Kegiatan
No Jenis Kegiatan Waktu
1. Administrasi
v Pengisian Formulir Pendaftaran
v Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi
v Pengesahan dan Penyerahan Buku Uji 10 Menit
2. Pra Uji 5 Menit
3. Uji Mekanis 30 Menit
Waktu Keseluruhan 45 Menit
PERPANJANGAN STNK KENDARAAN BERMOTOR, BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, MUTASI KENDARAAN BERMOTOR, KIR KENDARAAN BERMOTOR DAN SIM, JAKARTA SELATAN, JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA, JAKARTA TIMUR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI