Category Archives: Blog

Blog

Perpanjang STNK

Published by:

Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

PROSES DAN SYARAT PERPANJANG PAJAK TAHUNAN DAN 5 TAHUNAN

Berikut Gambaran Umum Proses dan Syarat Perpanjangan STNK

PERPANJANGAN STNK TAHUNAN

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan :

  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas).
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan :

1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
2. Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice).

Perpanjangan STNK Tahunan

3. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru
4. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru

PERPANJANGAN STNK 5 TAHUNAN

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan :

  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto Copy Izin Lokasi, NPWP, Izin Usaha dan NIB – dilegalisir/stemple Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
  • Cek Fisik Kendaraan

Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan :

1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
2. Setelah mengisi formulir, bawa kendaraan ke bagian cek fisik di loket cek fisik kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan berupa kelengkapan kendaraan serta cek fisik nomor rangka dan nomor mesin
*Untuk kendaraan yang berada diluar kota atau tidak memungkinkan untuk dilakukan cek fisik kendaraan di Samsat setempat, maka bisa membawa kendaraan ke Samsat terdekat untuk meminta bantuan cek fisik kendaraan.
Samsat tersebut nanti akan mengeluarkan surat bukti cek fisik yang kemudian akan dibawa ke Samsat yang akan dilakukan proses perpanjangan STNK untuk dilakukan legalisir
3. Memasukkan Formulir beserta persyaratan perpanjangan STNK 5 Tahunan ke Loket Pendaftaran. Setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice)

4. Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali (penerbitan STNK dan SKPD baru) di Loket pengeluaran STNK dan SKDP baru
5. Menerima STNK dan SKPD Baru
STNK baru yang berlaku untuk 5 tahun ke depan
Untuk pengambilan Plat Nomor baru petugas loket pengeluaran STNK dan SKPD akan mengarahkan ke loket pembuatan plat nomor yang terpisah dari loket penerimaan STNK dan SKPD.

PERPANJANGAN STNK, BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, MUTASI KENDARAAN BERMOTOR, KIR DAN SIM, JAKARTA SELATAN, JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA, JAKARTA TIMUR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI

Blog

Balik Nama Kendaraan

Published by:

Balik Nama Kendaraan Bermotor (Satu Wilayah)

Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan Kendaraan Bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru akibat perjanjian dua pihak ataupun sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli.

Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Contoh.

Ketika baru membeli kendaraan bekas, sebaiknya langsung melakukan Balik Nama atas surat – surat kepelimilikan kendaaraan tersebut ke atas nama sendiri, agar di kemudian hari disaat akan melakukan pengurusan pembayaran pajak atas kendaraan tersebut (bila sudah jatuh tempo pajak), bisa langsung dilakukan proses pembayaran pajak dengan cepat, karena pada saat melakukan proses pembayaran pajak data dokumen kendaraan yang akan dilakukan pembayaran pajak harus sama dengan data KTP pemilik (KTP Asli), yang menjadi persyatan yang wajib dilampirkan disaat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (Perpanjang STNK).

Berikut Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Biaya Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor :

Biaya Pajak

Biaya pajak adalah biaya yang akan tertera di STNK bila melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor setelah 1 bulan jatuh tempo masa berlaku SKPD, setelah proses Balik Nama STNK selesai. Sebagai gambaran untuk memperkirakan berapa biaya pajak yang nanti harus dibayar, bisa melihat di lembar SKPD untuk STNK yang akan di Balik Nama. Biasanya pada perpanjangan STNK Tahunan kolom yang terisi hanya PKB, SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan STNK. Pada proses Balik Nama, semua kolom akan terisi, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi apabila proses Balik Nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB).

BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Perhitungan BBN KB dihitung berdasarkan pada besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB dihitung berdasarkan dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Rumusnya adalah PKB = NJOP x 2% (*wilayah DKI Jakarta) untuk kepemilikan kendaraan pertama.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Besarnya SWDKLLJ untuk Motor sebesar Rp 35.000, Mobil sebesar Rp 143.000

Biaya Adm STNK (Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Besaran Administrasi STNK : Motor sebesar Rp 100.000, Mobil sebesar Rp 200.000

Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Besaran Administrasi TNKB : Motor sebesar Rp 60.000, Mobil sebesar Rp 100.000

Perhitungan perkiraan biaya pajak proses Balik Nama Kendaraan Bermotor :

Misalnya NJOP atas kendaraan yang akan di Balik Nama adalah Rp 16.000.000, maka :

PKB = NJOP x 2% = Rp 320.000

Estimasi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (Motor) :

BBN KB: 2/3 x PKB = Rp 214.000
PKB : Rp 320.000
SWDKLLJ : Rp 35.000
Biaya ADM STNK : Rp 100.000
———————————————
Total Biaya : Rp 669.000

Jadi, Estimasi Biaya Balik Nama sekaligus Perpanjangan STNK 5 Tahunan adalah Rp. 669.000, belum termasuk denda bila ada keterlambatan pembayaran pajak

Proses dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

BALIK NAMA STNK

Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK

Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Bermotor Satu Wilayah :

  • BPKB Asli
  • STNK Asli
  • Identitas Pemilik
  • Cek Fisik Kendaraan
  • Balik Nama Kendaraan Bermotor ke atas nama Perorangan :
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kwitansi Jual Beli
  • Surat Pelepasan Hak (bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Kwitansi Jual-Beli (tanda tangan dan di stempel Perusahaan pemilik kendaraan sebelumnya diatas materai bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Perusahaan)
  • Balik Nama Kendaraan Bermotor ke atas nama Perusahaan :
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan dilegalisir stempel Perusahaan
  • Surat Pelepasan Hak (bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Kwitansi Jual-Beli (di stempel Perusahaan pemilik kendaraan sebelumnya diatas materai bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Surat Kuasa diatas Kop. Surat, ttd dan Stempel Perusahaan diatas materai

Prosedur Pengurusan Balik Nama STNK :

Langkah pertama yaitu datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) sesuai dengan Samsat tempat pertama kali kendaraan Bermotor tersebut didaftarkan, dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. sementara BPKB asli hanya dilakukan pengecekan oleh petugas pendaftaran.

Bawa kendaraan yang akan di Balik Nama ke tempat cek fisik, petugas akan melakukan cek fisik. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama).

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah proses Balik Nama STNK selesai di Balik Nama di SAMSAT.

Pendaftaran Balik Nama

Hal ini dilakukan di loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Setelah menunjukkan berkas Anda kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti Anda akan diberi formulir untuk diisi, yang kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket pendaftaran beserta berkas kelengkapan.

Setelah menunggu dipanggil dan akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan.

Petugas akan memberitahukan kapan akan kembali lagi untuk proses pembayaran pajak. Biasanya setelah 2-5 hari.

Pengambilan Notice Pajak STNK

Setelah tiba hari yang telah ditentukan, datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu panggilan dari Loket pengeluaran STNK untuk mengambil STNK yang telah selesai dengan nama pemilik baru.

Berikutnya adalah pengurusan Balik Nama BPKB

BALIK NAMA BPKB

Untuk pengurusan Balik Nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda), dengan tata cara sebagai berikut.

Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB

Syarat dokumen pengurusan proses Balik Nama Kendaraan BPKB :

  • Foto Copy STNK yang telah dibalik nama
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy kwitansi pembelian motor
  • Foto Copy hasil pengesahan cek fisik
  • BPKB Asli

Prosedur Pengurusan Balik Nama BPKB :

Datang ke Polda Metro Jaya

Proses pertama adalah datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya).

Pembayaran di Loket Bank

Setelah berkas persyaratan diperiksa lengkap oleh petugas loket pengambilan nomor antrian, maka petugas tersebut akan memberikan nomor antrian dan selanjutnya akan diarahkan untuk membayar PNBP penggantian Buku BPKB Baru melalui loket Bank (BRI) dengan mengambil Slip pembayaran Bank yang telah disediakan diloket pembayaran yang kemudian melakukan pembayaran sesuai tari PNBP pengganti Buku BPKB baru (Motor : Rp 225.000 Mobil : Rp 375.000). Setelah melakukan pembayaran, akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB

Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut.

Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan

Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi Anda peroleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. Kemudian akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses Balik Nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB selesai.

Pengambilan BPKB

Pada tanggal yang telah ditentukan, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah selesai dengan membawa tanda terima, foto copy STNK dan foto copy KTP.

Prosesnya, letakkan tanda terima, foto copy STNK dan foto copy KTP di tempat yang telah ditentukan diloket pengeluaran BPKB yang telah selesai dan tunggu panggilan, setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan oleh petugas.

PERPANJANGAN STNK, BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, MUTASI KENDARAAN BERMOTOR, KIR DAN SIM, JAKARTA SELATAN, JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA, JAKARTA TIMUR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI

Blog

Mutasi Kendaraan Bermotor antar Samsat

Published by:

MUTASI KENDARAAN BERMOTOR (WILAYAH HUKUM POLDA METRO JAYA)

Mutasi Kendaraan Bermotor adalah perpindahan administrasi identifikasi Kendaraan Bermotor dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik Kendaraan Bermotor.

Contohnya pemilik kendaraan sebelumnya beralamat di Jakarta dan pindah alamat ke Tangerang, maka identitas baru STNK nya juga harus mengikuti alamat KTP di Tangerang, maka atas perpindahan atau mutasi kendaraan keluar daerah lain maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah sesuai tanda nomor kendaraan bermotor daerah tersebut.

Salah satu penyebab kendaraan bermotor di mutasi mengikuti alamat Identitas Pemilik kendaraan adalah, dikarenakan disaat akan melakukan proses Perpanjangan STNK Tahunan maupun Perpanjangan STNK 5 Tahunan akan kesulitan untuk melakukan proses perpanjangan STNK, karena data STNK diharuskan sesuai dengan identitas pemilik kendaraan bermotor.

Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor Wilayah Hukum POLDA Metro Jaya :

  • BPKB Asli
  • STNK Asli
  • Identitas Pemilik
  • Cek Fisik Kendaraan
  • Kwitansi Jual – Beli (Jika alih kepemilikan)

Mutasi Kendaraan Bermotor ke atas nama Perorangan :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Pelepasan Hak (bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Kwitansi Jual-Beli (dicap Perusahaan pemilik kendaraan sebelumnya diatas materai bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)

Mutasi Kendaraan Bermotor ke atas nama Perusahaan :

  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan dicap Perusahaan
  • Surat Pelepasan Hak (bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Kwitansi Jual-Beli (dicap Perusahaan pemilik kendaraan sebelumnya diatas materai bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Surat Kuasa diatas Kop. Surat, ttd dan Stempel Perusahaan diatas materai

PERPANJANGAN STNK KENDARAAN BERMOTOR, BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, MUTASI KENDARAAN BERMOTOR, KIR KENDARAAN BERMOTOR DAN SIM, JAKARTA SELATAN, JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA, JAKARTA TIMUR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI

Blog

Mutasi antar Provinsi

Published by:

Mutasi Luar Daerah Kendaraan Bermotor (Antar Provinsi)

Mutasi Luar Daerah Kendaraan Bermotor adalah perpindahan administrasi identifikasi kendaraan bermotor dari suatu daerah ke daerah lain (antar provinsi) sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor yang masih dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Contohnya pemilik kendaraan sebelumnya beralamat di Jakarta dan pindah alamat ke Bandung, maka identitas baru STNK dan BPKB nya juga harus mengikuti KTP alamat di Bandung, dan atas perpindahan atau mutasi kendaraan keluar daerah lain, maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah sesuai tanda nomor kendaraan bermotor daerah. Yang sebelumnya plat B Jakarta Pindah ke Bandung maka akan berubah menjadi Plat D. Mengapa kendaraan tersebut di mutasi ?
Salah satu penyebab kendaraan tersebut di mutasi mengikuti perpindahan alamat pemilik kendaraan, karena pemilik kendaraan akan kesulitan pada saat akan melakukan proses perpanjaangan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK 5 tahunan. Dimana pada saat melakukan proses perpanjangan STNK, data STNK wajib disesuaikan dengan data KTP pemilik.

Mutasi Luar Daerah adalah dimana kita melakukan pencabutan berkas dokumen kendaraan bermotor di samsat yang sesuai dengan alamat yang tertera di STNK/BPKB, yang akan dipindahkan sesuai dengan identitas alamat pemilik yang baru, dan mendaftarkan dokumen kendaraan bermotor tersebut di samsat tujuan yang di sesuaikan dengan alamat pemilik yang baru atau pindah alamat (balik nama kendaraan bermotor jika alih kepelikan).

Khusus untuk permasalahan dengan mutasi kendaraan bermotor, kami siap membantu untuk pengurusan mutasi kendaraan bermotor antar provinsi.

Adapun Syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan untuk proses Mutasi Luar Daerah kendaraan bermotor adalah sbb :

Syarat Mutasi BALIK NAMA STNK BPKB Kendaraan bermotor keluar daerah :

Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor Wilayah Hukum POLDA Metro Jaya :

  • BPKB Asli
  • STNK Asli
  • Identitas Pemilik
  • Cek Fisik Kendaraan
  • Kwitansi Pembelian (Jika alih kepemilikan)

Mutasi Kendaraan Bermotor ke atas nama Perorangan :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Pelepasan Hak (bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Kwitansi Jual-Beli (dicap Perusahaan pemilik kendaraan sebelumnya diatas materai bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)

Mutasi Kendaraan Bermotor ke atas nama Perusahaan :

  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan dicap Perusahaan
  • Surat Pelepasan Hak (bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Kwitansi Jual-Beli (dicap Perusahaan pemilik kendaraan sebelumnya diatas materai bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Surat Kuasa diatas Kop. Surat, ttd dan Stempel Perusahaan diatas materai

PERPANJANGAN STNK KENDARAAN BERMOTOR, BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, MUTASI KENDARAAN BERMOTOR, KIR KENDARAAN BERMOTOR DAN SIM, JAKARTA SELATAN, JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA, JAKARTA TIMUR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI

Blog

KIR

Published by:

KIR KENDARAAN BERMOTOR

Pengujian Kendaraan Bermotor disebut juga uji kir adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk akan diberi tanda uji.

a. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan beserta Komponen-Komponennya.
  • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Type Baru.
  • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Type Baru.
  • Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bag, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tegal.

b. Persyaratan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Pengujian Berkala Pertama Kali
  • BPKB asli beserta fotocopy
  • STNK asli beserta fotocopy
  • KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)
  • Sertifikat Uji Type
  • Sertifikat Registrasi Uji Type (dari Penanggungjawab Produksi) asli beserta fotocopy
  • Sertifikat Rancang Bangun (dari Dirjenhub Darat dan Surat Keterangan hasil pemeriksaan mutu uji
  • Surat Ijin Usaha (utk Kend. Tertentu)
  • Surat Ijin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata
  • Surat Tera (utk Kend Taksi Meter, Tangki dan Kend yang menggunakan Bahan Bakar Gas)

c. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Sistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :

1) Pendaftaran

Pemilik Kendaraan / Pemohon mendaftarkan diri ke Bagian Administrasi dengan membawa persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan

Uji Berkala Pertama Kali

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Melunasi biaya uji
  3. Kendaraan dibawa ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor

2) Penetapan dan Pembayaran Biaya Retribusi

a) Kendaraan yang telah selesai dilaksanakan pengujian, diwajibkan membayar biaya retribusi sesuai peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut :

  1. Penentuan besaran Retribusi berdasarkan Jenis Kendaraan
  2. Membeli Buku Uji (Kendaraan Baru/Buku Uji Habis) dan Tanda Lulus Uji / Plat Uji

3) Perhitungan Jumlah dan Penetapan Retribusi

4) Membayar Biaya Retribusi dan mendapatkan Tanda Bukti Pembayaran

5) Pemeriksaan Kendaraan

Pemeriksaan meliputi :

  • Pra Uji
  • Uji Mekanik

Pelaksanaan Pra Uji Kendaraan Bermotor

Pra Uji, yaitu Pemeriksaan Awal Kendaraan Uji yang meliputi :

1) Melakukan Pencocokan Data Kendaraan
2) Kontruksi Kendaraan Bermotor berupa pengamatan secara visual
3) Rangka Landasan berupa pemeriksaan kondisi
4) Motor Penggerak berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja
5) Sistem Pembuangan berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja
6) Penerus Daya
7) Sistem Roda
8) Sistem Suspensi
9) Alat Kemudi
10) Sistem Rem
11) Lampu-Lampu dan Alat Pemantul Cahaya
12) Komponen Pendukung berupa pemeriksaan unjuk kerja
a) Speedometer
b) Kaca Spion
c) Penghapus Kaca (Wiper)
d) Klakson
e) Sabuk Pengaman
f) Spakbor
g) Bumper
13) Badan Kendaraan, terdiri dari pemeriksaan, pengukuran dan pengamatan secara visual
14) Peralatan dan perlengkapan kendaraan, terdiri dari pemeriksaan dan pengamatan secara visual
15) Perisai Kolong
a) Apabila Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang tinggi
ujung landasanaya bagian belakang dan atau samping kiri
badannya berjarak 700 milimeter diatas jalan
b) Apabila sumbu paling belakang berjarang lebih dari 1.000
milimeter yang diukur dari sisi terluar bagian belakang kereta
gandengan atau kereta tempelan
16) Ukuran Kendaraan berupa pengukuran dimensi kendaraan (dilakukan pada uji yang pertama kali) sesuai ketentuan
17) Berat Kendaraan berupa Penimbangan untuk menentukan berat yang diijinkan (dilakukan pada uji kendaraan bermotor yang pertama kali)

Pelaksanaan Uji Mekanik Kendaraan Bermotor

Uji Mekaanik meliputi :

1) Uji Emisi Gas Buang
2) Uji Speedometer
3) Uji Lampu Utama
4) Uji Klakson dan Kebisingan
5) Uji Kuncup Roda Depan, Berat Kendaraan dan Rem
6) Pemeriksaan Visual 2

6) Verifikasi

Verifikasi data dan kelengkapan Administrasi Kendaraan Bermotor

7) Pengesahan

Petugas Admnistrasi di Bagian Plat Uji dan Buku Uji melakukan Entry Nomor Seri Plat Uji dan Buku Uji (untuk ganti buku uji), kemudian dilakukan pengesahan dan penandatanganan buku uji dan kartu induk oleh petugas yang berwenang tentang hal tersebut. Apabila semua proses telah dilaksanakan sampai akhir pembayaran, selanjutnya buku uji diserahkan kepada pemohon dan petugas di bagian dokumentasi, ijin usaha dan kartu induk menjadi satu tempat dan disimpan pada arsip.

Jangka Waktu Penyelesaian

Pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor mulai proses pendaftaran sampai dengan proses penyelesaian administrasi untuk satu unit kendaraan bermotor memerlukan waktu sebagaimana yang tercantum pada tabel berikut :
Tabel Waktu Pelaksanaan Kegiatan

No Jenis Kegiatan Waktu

1. Administrasi
v Pengisian Formulir Pendaftaran
v Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi
v Pengesahan dan Penyerahan Buku Uji 10 Menit
2. Pra Uji 5 Menit
3. Uji Mekanis 30 Menit
Waktu Keseluruhan 45 Menit

PERPANJANGAN STNK KENDARAAN BERMOTOR, BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, MUTASI KENDARAAN BERMOTOR, KIR KENDARAAN BERMOTOR DAN SIM, JAKARTA SELATAN, JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA, JAKARTA TIMUR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI

Blog

SIM

Published by:

PEMBUATAN SIM A DAN SIM C

Persyaratan Pembuatan SIM A dan SIM C :

1.KTP Asli + Foto Copy KTP

Persyaratan Pembuatan SIM untuk orang Asing :

  • Terbatas pada SIM A dan C
  • Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
  • Harus memiliki :
  • KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
  • STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
  • Pasport / Visa
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun
  • Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun
  • Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun
  • Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
  • Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM

Bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor di luar negeri, bisa membuat SIM Internasional dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

SIM Internasional

Pengurusan SIM Internasional

Untuk warga negara indonesia yang mau bepergian ke luar negeri atau yang sedang berada di luar negeri yang sedang melakukan suatu kegiatan, saat ini anda tidak perlu bersusah-susah hanya untuk pengurusan pembuatan SIM Internasioanal maupun perpanjangan SIM Internasional Indonesia.

Persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM Internasioanal adalah :

  • KTP
  • SIM Nasional
  • Paspor
  • Pas Fhoto warna ukuran 4 x 6 latar biru tua

Prosedur Penerbitan SIM Internasional datang langsung :

  • Pemohon datang ke Korp Lantas Polri dan mendaftar pada petugas di Loket pendaftaran SIM Internasional
  • Kepada petugas pemohon menunjukkan KTP / KIT / KITAP / SIM Nasional dan Paspor asli, sah yang masih berlaku serta menyerahkan foto copynya dan pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru, khusus staf kedutaan melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan
  • Petugas memeriksa persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  • Setelah persyaratan yang diajukan sudah lengkap, kemudian pemohon diberikan formulir atau blanko registrasi “Permohonan SIM Internasional“
  • Formulir atau blanko registrasi yang telah diberikan petugas diisi dan ditanda tangani oleh pemohon di atas materai Rp. 6000,- dan selanjutnya diserahkan petugas untuk dilakukan registrasi
  • Pemohon melaksanakan pembayaran administrasi SIM Internasional ke Benma sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) SIM baru dan Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Perpanjangan SIM Internasional

  • Petugas Benma memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi dan buku SIM Internasional yang masih kosong
  • Berkas SIM Internasional, kwitansi dan buku SIM Internasional diserahkan ke operator untuk dilakukan entry data
  • Entry data selesai dan dilakukan konfirmasi ulang terhadap Nama, alamat dan lainnya, agar tidak terjadi kesalahan, selanjutnya dilakukan produksi / pencetakan
  • Selesai produksi / pencetakan dilakukan legalisasi (stempel dan emboss)
  • Penyerahan SIM Internasional kepada pemohon oleh petugas
  • Pengarsipan berkas SIM Internasional

Prosedur Pengesahan SIM Internasional Pemohon datang langsung (dapat diwakilkan) ke Korps Lalu Lintas Polri Bid Regident Subbit Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional

Pemohon mendaftar pada petugas di Loket pendaftaran ‘’Pengesahan SIM Internasional bagi WNA’’ dengan menunjukkan SIM Internasional negara asal dan Paspor asli, sah yang masih berlaku berikut foto copynya serta pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar berlatar belakang putih

Petugas memeriksa persyaratan yang diajukan oleh pemohon lalu memberikan formulir atau blanko “Permohonan pengesahan SIM Internasional bagi WNA’’

Formulir atau blanko yang diberikan petugas diisi dan ditanda tangani oleh pemohon di atas materai Rp. 6000,- dan selanjutnya diserahkan kepada petugas

Petugas melakukan Registrasi dan legalisasi SIM Internasional Negara asal (Stempel / Cap & TTD)

Petugas menyerahkan SIM Internasional Negara asal kepada pemohon yang telah selesai di Legalisasi serta melaksanakan pengarsipan berkas “Permohonan pengesahan SIM Internasional bagi WNA’’

Persyaratan Pembuatan SIM Internasional Untuk warga negara Indonesia :

  • KTP
  • SIM Nasional
  • Paspor
  • Pas Foto warna 4×6 sebanyak 4 lembar warna latar biru tua

PERPANJANGAN STNK KENDARAAN BERMOTOR, BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, MUTASI KENDARAAN BERMOTOR, KIR KENDARAAN BERMOTOR DAN SIM, JAKARTA SELATAN, JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA, JAKARTA TIMUR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI