Mutasi Luar Daerah antar Provinsi / Polda
Biro Jasa Mutasi antar Provinsi I Mutasi kendaraan antar Provinsi adalah proses perpindahan administrasi registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dari wilayah administrasi registrasi asal ke wilayah administrasi registrasi lain, berdasarkan alamat wilayah administrasi registrasi Kendaraan terdaftar dan alamat wilayah administrasi registrasi sesuai identitas Pemilik Kendaraan yang sudah tidak dalam satu Polda.
Persyaratan Dokumen dan Proses Mutasi Luar Daerah antar Provinsi
Syarat Dokumen Mutasi Luar Daerah antar Provinsi :
a.n Perorangan :
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Copy KTP Pemilik baru, *KTP Asli (a.n Pemilik sama)
- Kwitansi Pembelian (dari a.n Perorangan)
- Cek Fisik Kendaraan
Dari a.n Perusahaan
- Surat Pelepasan Hak dari a.n Perusahaan tertera di STNK
- Kwitansi Pembelian di ttd dan di stempel a.n Perusahaan tertera di STNK
a.n Perusahaan :
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Copy Izin Lokasi, NPWP, Izin Usaha dan NIB *dilegalisir /stempel Perusahaan
- Surat kuasa diatas Kop. Surat Perusahaan, tanda tangan Pimpinan Perusahaan diatas materai dan di stempel Perusahaan
- Copy KTP Pemberi Kuasa
- Kwitansi Pembelian (dari a.n Perorangan)
- Cek Fisik Kendaraan
Dari a.n Perusahaan
- Surat Pelepasan Hak dari a.n Perusahaan tertera di STNK
- Kwitansi Pembelian di ttd dan di stempel a.n Perusahaan tertera di STNK
List biaya Proses dan Jasa diluar biaya tertera di lembar pajak (SKPD)
| Kode Wilayah | Motor | Mobil |
| Dalam Pulau Jawa | Rp 0,- | Rp 0,- |
| Luar Pulau Jawa | Rp 0,- | Rp 0,- |
BIRO JASA STNK, BIRO JASA PERPANJANG STNK, BIRO JASA BALIK NAMA KENDARAAN, BIRO JASA MUTASI KENDARAAN, BIRO JASA KIR, BIRO JASA SIM, BIRO JASA STNK JAKARTA SELATAN, BIRO JASA STNK JAKARTA BARAT, BIRO JASA STNK JAKARTA UTARA, BIRO JASA STNK JAKARTA TIMUR, BIRO JASA STNK DEPOK, BIRO JASA STNK TANGERANG, BIRO JASA STNK BEKASI