Aero One Services » Blog Archives

Tag Archives: Mutasi Luar Daerah antar Polda

Blog

Mutasi antar Provinsi

Published by:

Mutasi Luar Daerah Kendaraan Bermotor (Antar Provinsi)

Mutasi Luar Daerah Kendaraan Bermotor adalah perpindahan administrasi identifikasi kendaraan bermotor dari suatu daerah ke daerah lain (antar provinsi) sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor yang masih dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Contohnya pemilik kendaraan sebelumnya beralamat di Jakarta dan pindah alamat ke Bandung, maka identitas baru STNK dan BPKB nya juga harus mengikuti KTP alamat di Bandung, dan atas perpindahan atau mutasi kendaraan keluar daerah lain, maka plat nomor polisi kendaraan tersebut akan berubah sesuai tanda nomor kendaraan bermotor daerah. Yang sebelumnya plat B Jakarta Pindah ke Bandung maka akan berubah menjadi Plat D. Mengapa kendaraan tersebut di mutasi ?
Salah satu penyebab kendaraan tersebut di mutasi mengikuti perpindahan alamat pemilik kendaraan, karena pemilik kendaraan akan kesulitan pada saat akan melakukan proses perpanjaangan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK 5 tahunan. Dimana pada saat melakukan proses perpanjangan STNK, data STNK wajib disesuaikan dengan data KTP pemilik.

Mutasi Luar Daerah adalah dimana kita melakukan pencabutan berkas dokumen kendaraan bermotor di samsat yang sesuai dengan alamat yang tertera di STNK/BPKB, yang akan dipindahkan sesuai dengan identitas alamat pemilik yang baru, dan mendaftarkan dokumen kendaraan bermotor tersebut di samsat tujuan yang di sesuaikan dengan alamat pemilik yang baru atau pindah alamat (balik nama kendaraan bermotor jika alih kepelikan).

Khusus untuk permasalahan dengan mutasi kendaraan bermotor, kami siap membantu untuk pengurusan mutasi kendaraan bermotor antar provinsi.

Adapun Syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan untuk proses Mutasi Luar Daerah kendaraan bermotor adalah sbb :

Syarat Mutasi BALIK NAMA STNK BPKB Kendaraan bermotor keluar daerah :

Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor Wilayah Hukum POLDA Metro Jaya :

  • BPKB Asli
  • STNK Asli
  • Identitas Pemilik
  • Cek Fisik Kendaraan
  • Kwitansi Pembelian (Jika alih kepemilikan)

Mutasi Kendaraan Bermotor ke atas nama Perorangan :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Pelepasan Hak (bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Kwitansi Jual-Beli (dicap Perusahaan pemilik kendaraan sebelumnya diatas materai bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)

Mutasi Kendaraan Bermotor ke atas nama Perusahaan :

  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan dicap Perusahaan
  • Surat Pelepasan Hak (bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Kwitansi Jual-Beli (dicap Perusahaan pemilik kendaraan sebelumnya diatas materai bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum)
  • Surat Kuasa diatas Kop. Surat, ttd dan Stempel Perusahaan diatas materai

PERPANJANGAN STNK KENDARAAN BERMOTOR, BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, MUTASI KENDARAAN BERMOTOR, KIR KENDARAAN BERMOTOR DAN SIM, JAKARTA SELATAN, JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA, JAKARTA TIMUR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI